+
Archivo de la categoría: Imigran Imigran PENANGANAN Gelap DI DAN Lewat LAUT OLEH TNI AL Berbeda dengan daratan, laut Clasificación no de Dapat diduduki secara permanen, dipagari atau dikuasai secara Mutlak, bagi Bangsa Indonesia Laut merupakan Bagian integrante dari wilayah Negara yang tidak de Dapat dibagi-bagi. namun de Dapat dibedakan dentro režim hokum yang mengaturnya, laut de Dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya Untuk Kesejahteraan Bangsa Indonesia, namun Negara lain memiliki hak pemanfaatan sebagaimana telah diatur dentro de la Convención de 1982. Selama ini Pembangunan orientasi yang Lebih menitik beratkan pada pengelolaan sumber Kekayaan Alam didarat namun pelan TAPI pasti Muley bergeser ke Laut karena sumber Kekayaan Alam didarat Muley menipis Serta Muley terganggu keseimbangan dan kelestarian Alam, bahkan sudah Muley mengalami lahan titik Kritis sehingga Ekonomi di darat terasa menjadi Semakin Terbatas. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara Kepulauan terbesar di dunia, memiliki 17.506 pulau. panjang Pantai 81.000 KM dan lautnya Luas no estoy seguro 3, 2 juta Km2, dan 2/3 Luas Indonesia merupakan Lautan. Pengakuan Dunia terhadap Indonesia sebagai Negara Kepulauan tidaklah mudah tetapi melalui Perjuangan yang panjang dari pendahulu-pendahulu Kita, barulah pada tanggal 17 Desember 1957 ada deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Kepulauan dan merupakan awal pengakuan Dunia terhadap Indonesia sebagai Negara Kepulauan, puncaknya yaitu dengan ditandatanganinya konvensi tersebut Antara permanecido memuat ketentuan-ketentuan mengenai azas Negara Kepulauan yang menjadi kepentingan utama Indonesia dan sebagian besar ketentuan mengenai Negara Kepulauan yang termuat dentro konvensi tersebut berasal dari hasil pemikiran putra-putra terbaik Indonesia. Indonesia dengan Garis Pantai yang begitu panjang yang terbentang dari sabang sampai Merauke dan Laut yang begitu Luas dengan kekayaannya yang begitu besar ditambah Lagi letak geografis Indonesia sangatlah Strategis diantara 2 (DUA) Samudera dan 2 (DUA) benua, terdapat 4 puntos de estrangulación yaitu Dunia Vital selat Malaka. Selat sunda, selat Lombok, dan selat Ombei-Wetar, Indonesia juga mempunyai 3 (Tres) alur Laut Raya Indonesia (ALKI) dan Indonesia berbatasan Langsung dengan 10 negara Tetangga. Dengan konstelasi geografi Indonesia yang begitu luar biasa tidak de Dapat dibantah Lagi bahwa Indonesia sesungguhnya mempunyai Daya tawar yang Tinggi dentro percaturan politik regional dan Internasional terkait dengan hal tersebut Indonesia selain mempunyai Daya tawar yang Tinggi dentro interaksinya dengan Negara-negara Tetangga / Negara Lain, memiliki juga kerawanan yang de Dapat mengganggu stabilitas Privacidad y seguridad oleh karena UIT setiap upaya Untuk melakukan pelanggaran di wilayah Perairan Yuridiksi Nasional Indonesia dianggap Suatu ancaman bagi Seluruh Bangsa Indonesia, Luas WILAYAH Indonesia de Dapat memancing pihak-pihak tertentu Untuk memanfaatkannya secara ilegal, situasi yang demikian berpotensi menimbulkan konflik antar Negara . TNI AL sebagai komponen utama Pertahanan negara di seta Laut melindungi sumber Daya Alam dilaut dari berbagai bentuk gangguan Privacidad y seguridad pelanggaran hukumdi wilayah perairan yuridiksi Nasional Indonesia dengan tetap mempertimbangkan konsepsi Dasar hakekat Privacidad y seguridad tersebut yaitu penegakan kedaulatan dan penegakan dilaut hokum. Alam penegakan kedaulatan dilaut memiliki pemahaman yaitu kedaulatan dan hak berdaulat di Laut Suatu Negara telah diatur secara dentro universales konvensi hokum Laut Internasional UNCLOS 1982 dan Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut kedalam Undang-Undang Nomor 17 Año 1985 dimana pada TIAP režim perairan Indonesia kedaulatan ditetapkan dan hal berdaulat sebagai berikut: 1. Dilaut wilayah (Laut territorial) selebar 12 Mil dari Garis Pangkal Pantai, Indonesia memiliki kedaulatan penuh artinya Negara berhak mengatur segala ketentuan hokum Nasional. 2. Di Zona tambahan selebar 14 Mil Laut dari Garis Pangkal Pantai, Indonesia memiliki hak berdaulat dentro Bidang kepabean, senitasi, imigrasi, dan Fiskal. 3. Di ZEEI (Zona ekonomi Eklusif Internasional) selebar 200 Mil Laut dari Garis Pangkal Pantai Indonesia memiliki hak berdaulat dentro eksplorasi dan eksploitasi sumber Daya Laut. 4. Di Landasan Kontinen sampai kedalaman 350 metros Indonesia berhak Untuk melakukan pemanfaatan sumber Daya Alam. Tugas TNI sesuai ketetapan MPR Nomor. VI / MPR / 2000 tentang Peran TNI sebagai sistema utama Pertahanan Negara dengan Salah satu tugas pokoknya menegakkan kedaulatan Negara, menjaga ancaman keutuhan NKRI Serta melindungi segenap Bangsa dan tumpah darah Indonesia dari dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia. Tugas TNI AL diantaranya sendiri : 1. Menjaga dan mengamankan keutuhan wilayah perairan Indonesia 2. Menegakkan kedaulatan Negara di Laut 3. Menjalin hubungan kerjasama dengan Negara Tetangga dentro mengamankan wilayah perbatasan TNI AL dentro menjalankan tugasnya mengamankan wilayah perairan Indonesia dari segala ancaman masih Banyak kendala dan kekurangan terutama keterbatasan sarana patroli (kapal perang) yang tidak sesuai dengan luasnya perairan Indonesia. hal Inilah yang SERING dimanfaatkan oleh Suatu Negara, Organisasi atau pihak-pihak tertentu Untuk mencari keuntungan dari kelemahan kita tersebut misalnya entrada ilegal, la tala ilegal, la pesca ilegal, penjualan gelap orang / imigran, Eksploitasi Sumber Daya Laut, DLL. Masalah IMIGRAN gelap yang SERING oleh dijumpai Aparat TNI AL dentro menjalankan tugasnya di Laut diambil Langkah-Langkah sebagai berikut: 1.Menjaga dan mengamankan imigran tersebut 2. Mengidentifikasikan kapal dan ABKnya 3.Meminta keterangan asal daerah dan tujuannya 4.Melaporkan ke Pimpinan atas 5.Kemudian diserahkan ke pihak POLRI / Imigrasi. Berlangganan Arsip Categorìa
No comments:
Post a Comment